RINGTIMES BALI - Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka serta menyita barang bukti Rp 217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
Terkini, Bareskrim Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut ilegal akses dari kasus tersebut.
Salah satu tersangka yang berperan melalukan akses data secara ilegal tersebut yakni berinisial MLN. Dia berperan dalam meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang diperoleh melalui platform Scribd.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar
"Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan ini. Karena ini kan ilegal akses, apa upaya-upayanya kan," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam keterangan tertulis dari Humas Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021.
Menurut Andri, penyidik juga akan melakukan koordinasi terhadap beberapa provider yang menyediakan kartu perdana untuk bisa melakukan pencegahan penggunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Khususnya, kepada Kominfo dulu sebagai ahlinya ya," katanya.
Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga
Dalam kasus pinjol ilegal KSP IMB tersebut, tersangka MLN menjual SIM card yang sudah diregistrasi memakai data ilegal kepada salah seorang desk collection berinisial J melalui platform Shopee.