Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

- 16 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online
Ilustrasi. Pinjaman online /PIXABAY/Mohamed Hassan

-  Bungan serta biaya pinjaman transparan

 Baca Juga: 8 Ide Bisnis Barang dan Jasa Modal 1 Jutaan

-  Peminjam yang tidak membayar dalam batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam ke platform fintech lagi

-  Memiliki layanan pengaduan

-  Mempunyai identitas pengurus

-  Alamat kantor jelas

 Baca Juga: Perluas Konsep Community Banking, BRI Luncurkan BRIWORK Ketiga di Universitas Jember

-  Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

-  Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Untuk mengecek apakah sebuah pinjol sudah terdaftar OJK, masyarakat dapat mengeceknya di website resmi OJK.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x