Sampai sore hari menjelang petang, proses pemeriksaan selesai tiba-tiba Tri meminta izin untuk ke toilet, pihak Kejaksaan tidak tahu kalau Tri sudah mengambil barangnya di loker.
“Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Ruko di Yehsumbul Ludes Terbakar
Rupanya penyidik tidak mengetahui jika isi tas kecil yang dibawa oleh mantan Kepala BPN Denpasar ini sebuah pistol mematikan.
“Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” jelasnya lagi.
Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha, Dari pantauan di lapangan, Pukul 21.00 Polisi berdatangan tampak akan melakukan olah TKP, tetapi media dilarang masuk.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu
Dengan bunuh diri korban, Wakajati menjelaskan bahwa kasus korban ditutup. “Dengan meninggalnya tersangka , kasusnya kami tutup, yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,”tandas Asep.
Tri Nugraha diperiksa oleh Kejati Bali atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan tersangka sejak 12 November 2019.
Kejati Bali terus menelusuri aset Tri di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta. Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.