RINGTIMES BALI - Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 129 orang melalui Transmisi Lokal. Kasus sembuh sebanyak 79 orang, dan 3 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.
Siaran Pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Provinsi Bali Senin 31 Agustus 2020 menyebutkan, secara kumulatif, kasus terkonfirmasi Positif menjadi 5.207 orang.
Sembuh 4.434 orang (85,15%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 68 orang (1,31%). Sedangkan Kasus Aktif menjadi 705 orang (13,54%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Gerakan Bersama Pembagian Satu Juta Masker Dimulai dari Sanur
Kasus WNI terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari senin 31 Agustus sebanyak 4805 kasus (92,28%).
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Rai Mantra Buka Rapat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat Sanur
'Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja,' ujar Sekretaris GTPP covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin Senin, 31 Agustus 2020.
Sementara itu, dari GTPP Kota Denpasar dilaporkan, Senin, 31 Agustus 2020 kembali tercatat adanya penambahan 1 pasien yang meninggal dunia, penambahan kasus positif tercatat sebanyak 20 orang dan kasus sembuh bertambah 19 orang.