Baca Juga: Dishub Denpasar Pasang Barikade di Depan Pasar Pula Kerti
Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.
Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Denpasar Update dengan judul "Mau Ditahan, Mantan Kepala BPN Ini Diduga Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol di Toilet Kejati Bali"
Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Tri menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.
Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.***(Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update)