RINGTIMES BALI- Gerakan bersama pembagian satu juta maker dari Kementrian Kesehatan RI dan edukasi menggunakan masker dilakukan di pantai Matahari Terbit, Sanur, Minggu, 30 Agustus 2020. Gerakan bersama tersebut bertajuk "Jangan Kendor Pakai Masker".
Selain di Sanur, acara yang melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Politeknik Kesehatan Denpasar, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar juga menyasar lapangan bajra sandhi renon dan lapangan puputan denpasar.
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar Anak Agungnya Ngurah Kusumajaya menjelaskan, Gerakan Bersama Pembagian satu juta masker dari Kementrian Kesehatan RI ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Bali kebagian sebanyak 25 ribu masker.
Baca Juga: Rai Mantra Buka Rapat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Adat Sanur
Menurut Kusumajaya, Pembagian masker dibarengi pula dengan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 yang benar untuk memutus mata rantai Covid-19.
Sedikitnya ada tiga hal yang harus dilakukan, yakni 3M atau memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.
"Kalau kita menggunakan masker, ini akan melindungi kita semua dari droplet mengandung virus yang keluar dari hidung dan mulut", jelasnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis dan Doa Buka Puasa Senin Kamis serta Keutamaannya
Bila masyarakat kompak mengenakan masker, minimal dua minggu maka penyebaran covid 19 dapat dicegah dan berkurang secara perlahan.
Maka sangat diperlukan komitmen untuk melakukan pencegahan terutama disiplin memakai masker harus tetap dijaga agar jangan sampai kendor.
"Kita berharap masyarakat Indonesia menjadi sehat. Apalagi Bali untuk menumbuhkan rasa percaya terhadap pariwisata", terangnya.
Baca Juga: VMA MTV 2020 Tayang Virtual Perdana Hari Ini, Ada BTS Lho
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat oleh masyarakat Bali akan membuat wisatawan domestik dan mancanegara percaya untuk datang ke pulau Dewata.
Sedangkan Kabid Kesmas Kesehatan Provinsi Bali Dian Nardiana mengatakan kegiatan membagikan masker dan edukasi kepada masyarakat ini sekaligus mendukung terbitnya Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergub itu mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca Juga: Mahfud MD: 99,9 Persen Indonesia Resesi Bulan Depan, Tidak Perlu Takut Tidak Berbahaya
"Sekarang melalui Pergub tersebut terdapat pengenaan denda Rp. 100 ribu untuk orang-orang yang tidak menggunakan masker dan untuk sarana umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan dikenakan denda Rp. 1.000.000", ujarnya.
Oleh karena itu pembagian masker lansung dibarengi dengan sosialisasi Pergub di titik-titik teramai seperti pantai, lapangan, kemudian menyasar pula pasar-pasar tradisional. ***(Dicky Armando)