Arak dan Tuak Resmi Dilegalkan di Bali

- 22 Februari 2021, 15:20 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan. /Tim Ringtimes Bali/Time Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali melegalkan perdagangan arak dan tuak. Tidak hanya arak dan tuak, brem Bali juga resmi dilegalkan penjualannya di pulau seribu pura ini.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Dimana tertulis minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Arak Bali, ‘Obat’ Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Dalam rilis yang diterima Ringtimesbali.com dari Pemrov Bali, disebutkan sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Baca Juga: Arak Bali Belum Uji Klinis, Ini Kata Menteri PPN

Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt.

Terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upayanya.

Baca Juga: Gianyar Dukung Kajian Arak untuk Sembuhkan Pasien Covid-19

Melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan surat tersebut, ucapnya ia bersyukur karena mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Hal ini sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.

Baca Juga: Tos Arak Bali, Diplomasi Cerdas Wayan Koster

Karena itu, katanya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Hal tersebut yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali.

Baca Juga: Seorang Buruh Tani di Singaraja Tewas Dianiaya Temannya saat Sedang Minum Arak

"Kita akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usahaminuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak," ucapnya.

"Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar," lanjutnya dalam keterangan resmi Senin, 22 Februari 2021.

Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Baca Juga: 7 Dampak Berbahaya Akibat Konsumsi Alkohol Berlebihan

Untuk menjaga proses fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali.

Maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x