Surat Edaran PPKM Skala Mikro Resmi Ditetapkan Gubernur Bali dengan Aturan Baru

- 9 Februari 2021, 08:15 WIB
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali
  • Perkantoran menerapkan sistem kapasitas 50 persen bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat dan 50 persen bekerja dari rumah.
  • Utamakan sistem Work From Home (WFH) bagi pekerja yang tinggal di luar daerah lokasi kantor.
  • Kegiatan belajar dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protkes yang lebih ketat.
  • Restoran dan sejenisnya diberikan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal dan layanan delivery dapat dilakukan hingga batas jam 21.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

  • Pusat perbelanjaan buka maksimal sampai jam 21.00 WITA.
  • Pasar tradisional juga buka maksimal sampai jam 21.00 WITA dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung secara lebih ketat.
  • Sektor konstruksi dapat beroperasi sepenuhnya dengan menerapkan protkes.
  • Penghentian sementara atau diperketat pengadaan kegiatan di fasilitas umum, adat, agama, dan sosial budaya, yang menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang dibatasi.
  • Sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, jam operasional, dan protkes yang ketat.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Maret 2021
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali:

  • PPDN melalui transportasi udara wajib mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan batas waktu  berlaku 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif dari uji Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam .

  • PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen maksimal berlaku 3 x 24 jam.

4. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Masih Berlaku, Waspadai Berita Hoax Terkait Lockdown Total

5. Kelurahan dengan Bendesa Adat agar segera membentuk Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 dengan struktur, tugas, dan fungsi diatur dalam Keputusan bersama Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Serta mengaktifkan pos komando gotong royong pencegahan Covid-19.

6.Bupati/Walikota juga turut membentuk pos komando Covid-19 di masing-masing Kecamatan.

7. Pemerintah daerah agar meningkatkan jumlah jangkauan tracing, testing, dan treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Dampak PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Turun 90 Persen

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x