Surat Edaran PPKM Skala Mikro Resmi Ditetapkan Gubernur Bali dengan Aturan Baru

- 9 Februari 2021, 08:15 WIB
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali

RINGTIMES BALI -  Senin, 8 Februari 2021 Pemerintah Provinis Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bali.

Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden saat rapat dengan lima Gubernur yang menyatakan untuk lebih fokus pada PPKM di wilayah terkecil yaitu Desa atau Kelurahan.

SE nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali berisikan beberapa aturan baru yang berlaku sampai tanggal 22 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Baru Soal PSBB dan PPKM Wilayah Jawa Bali

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @pemprov_bali dalam unggahannya tanggal 8 Februari 2021.

Berikut ulasan singkat mengenai aturan baru yang dikeluarkan:

1. PPKM berbasis Desa/Kelurahan dilakukan berdasarkan zonasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

2. Penerapan PPKM untuk masing-masing sektor di skala mikro:

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x