RINGTKMES BALI - Presiden Jokowi telah menyampaikan kebijakan baru terkait PSBB dan PPKM wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengungkap, Presiden Jokowi telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengakhiri PPKM dan PSBB wilayah Jawa Bali yang bakal berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang dan menggantinya dengan kebijakan baru.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021
Melihat laju penularan Covid-19 di Indonesia yang tak terkendali, Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa kebijakan PPKM dan PSBB Jawa Bali periode 11 hingga 25 Januari 2021 tidak berjalan efektif. Bahkan setelah dilanjut hingga 8 Februari 2021. Hasil dari kebijakan tersebut tidak sesuai harapan.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada Jumat, 29 Januari 2021 lalu
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh PRFM News pada 07 Februari 2021 dengan judul,Presiden Jokowi Sampaikan Kebijakan Terbaru Soal PSBB Jawa-Bali, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo telah meminta jajarannya untuk mengakhiri pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali yang bakal berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.
Sebagai gantinya untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, pemerintah bakal menerapkan PPKM berskala mikro yang berlangsung mulai 9 Februari 2021. Pada PPKM skala mikro itu mewajibkan di setiap desa dibentuk posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB Total
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," kata Alex.