PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

- 9 Februari 2021, 07:30 WIB
PPKM berskala mikro diterapkan hari ini, Gubernur Wayan Koster beri penjelasan terkait aturan fan jam operasional.
PPKM berskala mikro diterapkan hari ini, Gubernur Wayan Koster beri penjelasan terkait aturan fan jam operasional. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali


RINGTIMES BALI -
PPKM berskala mikro daerah Bali diterapkan hari ini, Gubernur Wayan konter beri penjelasan soal aturan dan jam operasionalnya.

PPKM berskala mikro daerah Bali resmi dilaksanakan pada 9 Februari hingga 22 Februari. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Dalam kesempatan ini,Gubernur Wayan Koster memberi penjelasan terkait aturan dan jam operasionalnya.

Berikut penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait aturan PPKM berskala mikro di Bali yang dilansir dari antaranews.

Baca Juga: Mengejutkan, Intelektual Muslim Memprediksikan Dunia Bakal Kiamat Pada 2280 M

Dalam pelaksanaannya, PPKM berskala mikro di Bali hanya difokuskan pada desa atau kelurahan saja. Wayan Koster menyebut kegiatan operasional usaha di daerah hingga pukul 21.00 WITA yang berlaku efektif hari ini.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menerapkan 6 M," kata Gubernur Koster sesuai pernyataan tertulisnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 di Denpasar, Senin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Baru Soal PSBB dan PPKM Wilayah Jawa Bali

Aturan PPKM berskala mikro di Bali telah diatur pada SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 8 Februari 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan," ucap Gubernur Koster.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x