RINGTIMES BALI – Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat masih terus berlanjut di Bali. Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan PPKM mulai 9 – 22 Februari 2021.
Dikutip dari postingan akun Facebook Pemprov Bali pada 9 Februari 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 memuat beberapa perubahan dibanding PPKM sebelumnya yang berlaku di Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan karena peningkatan pasien positif Covid-19 masih terus terjadi.
Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro ini dilakukan dengan membentuk posko pengendalian Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan. Surat Edaran Gubernur Bali terbaru juga memfokuskan pada pencegahan dan pelarangan terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Ular Piton Terjebak di Depan Pagar Rumah Warga Kawasan Kuta Utara
Jika sebelumnya kita mengenal 3M, maka di dalam SE terbarunya Gubernur Bali mengajak masyarakat melaksanakan 6M. Masyarakat diminta menerapkan 6 M yang terdiri dari:
1. Memakai masker standar dengan benar
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Mengurangi bepergian
5. Meningkatkan Imun, dan