Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata

- 15 Desember 2020, 15:03 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster  saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru. /Humas Pemrov Bali/Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Kronologi Senator Bali Arya Wedakarna di Keplak Warga Ternyata Bermula dari Sini

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. dilarang keras:

• menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
ruangan;
• menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
• mabuk minuman keras.

Baca Juga: Selatan Bali Masuk Daftar Wilayah Terancam Potensi Gempa dan Tsunami, Ini Kata BMKG

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran terkait Prokes Covid-19 ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x