Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata

- 15 Desember 2020, 15:03 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster  saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru. /Humas Pemrov Bali/Humas Pemprov Bali

RINGTIMES BALI - Makin tingginya penyebaran Covid-19 di provinsi Bali membuat pulau dewata ini menerapkan protokol kesehatan ketat menyambut libur cuti hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Berikut ini surat edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Nataru.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru yaitu yang terbaru 200 mahasiwa di Polstrada Kemenhub, Tabanan belum lama ini terdeteksi positif Covid-19.

Baca Juga: Alami Depresi, Turis Asing Ditemukan Tewas Mengapung di Hutan Wanagiri

"Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ucapnya dalam jumpa persnya Selasa 15 Desember 2020.

Hal ini sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020, katanya.

Karena itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan kaitannya dengan Covid-19, sebagai berikut :

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Bencana dan Curah Hujan Tinggi di Bali pada Bulan ini

1. Agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x