b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era
Baru.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Senator Bali Arya Wedakarna Tuai Kontroversi, Berawal Hare Krishna, PHDI Minta Kembali ke Tupoksi
a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
c. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya
d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen
berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
e. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.