Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya

- 4 November 2020, 13:42 WIB
Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna
Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna /facebook Arya Wedakarna/

RINGTIMES BALI - Anggota DPD RI Gusti Arya Wedakarna (AWK) akhirnya dipolisikan ke Polda Bali. Begini kisah AWK yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas kasus ITE dan seks bebas.

Kisahnya bermula, saat AWK di satu kesempatan dalam sesi ceramahnya melontarkan pendapat pribadinya yang menyarakankan generasi muda untuk melakukan seks bebas asal memakai kondom.

Selain itu senator dapil Bali ini diduga telah melakukan pelecehan simbol-simbol agama Hindu Bali.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Perguruan Sandhi Murti pun melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali tak hanya perguruan ini, sejumlah komponen masyarakat lain ramai-ramai melaporkan AWK.

Dua orang pelapor Gusti Ngurah Rama Sardula (51) asal Gianyar dan I Nengah Jana (29) asal Klungkung melaporkan AWK atas dua tuduhan. Diantaranya dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 11 Tahun 2008 yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua dugaan pelanggaran Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan /atau penodaan agama.

Baca Juga: Kronologi Senator Bali Arya Wedakarna di Keplak Warga Ternyata Bermula dari Sini

“Kami ingin melaporkan AWK tentang pelecehan simbol-simbol Hindu Bali. Semua pujaan orang Bali itu dikatakan makhluk. Yang dipuja oleh masyarakat Bali dikatakan mahkhluk. Ini kita laporkan. Sama seks bebas di SMA 2 kan ada menyarankan anak-anak itu seks bebas itu yang akan kita persoalkan dan pelecehan simbol Hindunya. Tempo hari itu,” jelas Ngurah Harta pendiri Sandhi Murti Bali belum lama ini.

Tim Kuasa Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto menjelaskan, pihaknya melaporkan Arya Wedakarna lantaran AWK dinilai telah melukai perasaan rakyat Bali pada khususnya.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x