'Dor', Tembakan di Dada Kirinya Sebabkan Eks Kepala BPN Ini Tewas

1 September 2020, 04:23 WIB
Eks Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha tewas bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020./Rudolf Arnaud Soemolang /

RINGTIMES BALI - Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha bunuh diri di toilet Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan, Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WITA malam.

"Dor", suara letusan menggema tak ayal suara letusan senjata api tersebut, menggemparkan seluruh gedung Kejati Bali, termasuk para jurnalis, yang sejak sore hari menunggu pemeriksaan Tri Nugraha.

Tri Nugraha rencananya akan ditahan oleh pihak kejaksaan pada Senin malam ini.

Baca Juga: Residivis Curi Motor di 8 TKP Diringkus

Peristiwa itu tentu saja mengejutkan korps Adhiyaksa ini.

Seperti diungkapkan, Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono yang mengaku kaget dengan kejadian tersebut.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa Tri Nugraha sempat mengambil barang bawaan yang ternyata berisi senjata api.

Asep sendiri menjelaskan bahwa Tri Nugraha menembakkan dirinya di bagian dada.

Baca Juga: Pencuri Motor Scoopy Dikeroyok Massa

“Penembakan terjadi di toilet, kami sama sekali tidak tahu kalau dia sudah mengambil barang bawaan yang seharusnya ditaruh di loker, kami mendengar letusan dan ternyata dia menembakkan diri, dia tembak diri di bagian dada,” ungkapnya kepada awak media.

Oleh pihak Kejati, Tri langsung dibawa ke Rumah Sakit Bros Renon, Denpasar guna diberikan pertolongan.

Namun sayang, sesampai di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan telah tewas.

"Konfirmasi dari pihak rumah sakit dia sudah meninggal,” terangnya lagi.

Baca Juga: Sering Diancam, Remaja Korban Penipuan Naker NTT Ngadu ke LPSK Bali

Asep juga mengatakan bahwa pada awalnya Tri Nugraha datang ke Kejati guna diperiksa oleh pihaknya atas kasus yang membelitnya.

“Dia datang jam 10 pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan badan, dan semua barangnya disimpan di loker kami dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan sejak jam 10 pagi hingga siang hari, Tri Nugraha sempat meminta izin untuk melakukan salat dan makan siang.

Namun, ternyata yang bersangkutan tidak kembali dan oleh pihak kejaksaan dijemput di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian guna diperiksa kembali di Kejati.

Baca Juga: Tak Terima Diputus Kekasih, Aditya Kalap Lempar Pacar dengan Pisau hingga Jari Putus

“Tetapi setelah itu dia tidak kembali, kami kemudian melakukan pelacakan, dia terdeteksi berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar, kami kemudian menjemput yang bersangkutan ke sana dan membawa dia ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Sampai sore hari menjelang petang, proses pemeriksaan selesai tiba-tiba Tri meminta izin untuk ke toilet, pihak Kejaksaan tidak tahu kalau Tri sudah mengambil barangnya di loker.

“Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Ruko di Yehsumbul Ludes Terbakar

Rupanya penyidik tidak mengetahui jika isi tas kecil yang dibawa oleh mantan Kepala BPN Denpasar ini sebuah pistol mematikan.

“Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” jelasnya lagi.

Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha, Dari pantauan di lapangan, Pukul 21.00 Polisi berdatangan tampak akan melakukan olah TKP, tetapi media dilarang masuk.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu

Dengan bunuh diri korban, Wakajati menjelaskan bahwa kasus korban ditutup. “Dengan meninggalnya tersangka , kasusnya kami tutup, yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,”tandas Asep.

Tri Nugraha diperiksa oleh Kejati Bali atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan tersangka sejak 12 November 2019.

Kejati Bali terus menelusuri aset Tri di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta. Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Baca Juga: Dishub Denpasar Pasang Barikade di Depan Pasar Pula Kerti

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Denpasar Update dengan judul "Mau Ditahan, Mantan Kepala BPN Ini Diduga Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol di Toilet Kejati Bali"

Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Tri menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.

Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.***(Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update)

 

 

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler