Tiga Ranperda Ditanggapi Lima Fraksi DPRD Jembrana

13 Juli 2020, 22:11 WIB
Foto sidang paripurna DPRD Jembrana /

RINGTIMES BALI - Sidang Paripurna II DPRD Jembrana untuk membahas Rancangan peraturan Daerah ( Ramperda) Senin (13/7) kembali digelar.

Pada sidang dengan virtual yang dipimpin DPRD, Ni Made Sutarmi, itu kelima fraksi di DPRD Jembrana memberikan tanggapanya terhadap tiga Ranperda yang sedang dibahas.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Bule Rusia Jadi Gelandangan di Kuta

Tiga Ranperda yang ditanggapi oleh fraksi di DPRD dalam rapat paripurna II yang dihadiri Bupati I Putu Artha bersama Sekda, I Made Sudiasa, Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, Asisten I, I Nengah Ledang serta beberapa pimpinan OPD yang bertempat di Executive Room di Lantai I Kantor Bupati Jembrana, itu yakni, Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Tentang Perusahaan Umum DaerahAir Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Baca Juga: Bule Rusia Kehabisan Uang, Tidur Beralas Tikar di Rumput

Untuk Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2019, semua Fraksi memberikan apresiasi karena dalam kajian yang dilakukan berbagai keberhasilan telah dicapai oleh Pemkab Jembrana.

Namun Dewan juga meminta kedepan berbagai kekurangan agar dijadikan pemikian atau gagasan dalam melakukan peningkatan kwalitas kerja stakeholder di jajaran Pemkab Jembrana.

Baca Juga: MTrans Hadirkan Sultan Class Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

“Kamiapresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih, salah satunya yakni WTP secara berturut-turut 6 kali di raih atas Laporan Keuangan pemerintah Kabupaten Jembrana atas LKPJ tahun 2019. Namun demikian, ada beberapa hal penting untuk dijadikan pemikiran atau gagasan dalam melakukan peningkatan kwalitas kerja stakeholder pada pemerintah Kabupaten Jembrana,”ujar pembaca tanggapan fraksi PDIP I Ketut Suasana.

Baca Juga: Aneka Olahan Kerang Hanya Rp19 Ribu di Kerang Ani - Ani

Terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, Fraksi di DPRD sependapat dengan pihak Eksekutif untuk melakukan perubahan yakni, Perusahaan Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Hal ini disebabkan sudah diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah(BUMD).

Baca Juga: Gunakan Masker, Cegah Penyebaran 50 Partikel Virus

"Tentunya perubahan ini harus dibarengi dengan peningkatan kwalitas pelayanan, ketersediaan air bersih dan kelancaran pendistribusian ke masyarakat,” terang I Ketut Angpribawa dari Fraksi Golkar.

Masih terkait terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, meski Fraksi Gerindra dalam prinsipnya mendukung, namun, melalui juru bicaranya, minta, dalam pengelolaan nanti agar lebih profesional melayani masyarakat.

Baca Juga: Waspada! WHO Benarkan Covid-19 Bisa Menular Melalui Udara

"Pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra mendukung Ranperda ini. Namun, dalam pengelolaannya nanti agar lebih profesional melayani masyarakat dalam pengadaan air bersih, lebih transparan dalam hal rekrutmen calon dewan pengawas, Direksi,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Astawa Putra.

Sementara terksit Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Fraksi di DPRD pada prinsipnya mengapresiasi inisiatif pemerintah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Astaga, Bayi dan Ibu Hamil di Jembrana Positif Covid

Hal itu agar tidak terjadi pungutan liar terhadap tenaga kerja asing serta sepakat untuk dibahas untuk menjamin payung hukum terhadap penerimaan retribusi izin terhadap tenaga kerja asing.

"kami setuju besaran retribusi yang akan dikenakan kepada tenaga asing sebesar USD 100 per bulan sesuai pasal 9 ayat 3. Hal itu karena besaran retribusi itu menjadi gambaran bahwa tenaga asing tersebut memang tenaga asing yang memiliki pendapatan menengah ke atas atau tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus," kata juru bicara dari Farksi PKB, H. Muhamad Yunus

 

 

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler