Wabup Suiasa Hadiri Workshop Program Forum TJSP Badung

- 6 Maret 2024, 14:00 WIB
Wabup Ketut Suiasa menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh FTJSP Kabupaten Badung di Kendra Gallery/Villa Uma Sapna di Jalan Drupadi 30 XX, Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (5/3).
Wabup Ketut Suiasa menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh FTJSP Kabupaten Badung di Kendra Gallery/Villa Uma Sapna di Jalan Drupadi 30 XX, Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (5/3). /Dok Humas Badung

Baca Juga: Rakor Pengamanan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946 di Daerah Hukum Polresta Denpasar

Dalam konteks kerjasama tersebut, Suiasa mengklarifikasi bahwa pemerintah berperan sebagai mediator yang memfasilitasi diskusi dan inisiatif lingkungan, bukan sebagai eksekutor.

Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa semua pihak dapat bersama-sama mengembangkan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial yang efektif.

“Dalam arti pihak pemerintah sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses sesuatu kegiatan salah satu contohnya diskusi ini. Berkaitan dengan TJSP atau CSR ini bahwa posisi kami dari pihak pemerintah bukan posisi eksekutor tetapi pemerintah sifatnya mediator,” jelasnya.

Salah satu contoh konkret kepedulian terhadap lingkungan yang dimaksud Suiasa adalah inisiatif perusahaan air minum dalam mengelola sumber daya alam.

Suiasa menggarisbawahi pentingnya mengembalikan apa yang diambil dari alam, seperti melalui program penanaman pohon yang dapat menghasilkan air, dengan bambu sebagai salah satu contohnya.

Workshop ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk lebih banyak lagi inisiatif serupa, di mana pemerintah dan sektor swasta dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Badung dan lebih luas lagi.

Dalam acara yang sama, Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FTJSP) Badung, Gede Suarsa, menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga: Awal Maret 2024, Tabanan Dianugerahi 2 Penghargaan Sekaligus

Suarsa mengungkapkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan workshop ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan undang-undang pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah