Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Kazakhtan Karena jadi Instruktur Renang di Bali

- 11 Januari 2024, 13:03 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi. /Dok. Humas Imigrasi Denpasar

Kirill Kuzmyak kemudian dipulangkan ke negaranya pada Kamis Pukul 10.00 WITA melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Baca Juga: Gandeng Korea Selatan, Studi Kelayakan LRT Bali Ditargetkan Rampung April 2024

Imigrasi Denpasar akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Bali.

Berdasar data imigrasi Bali, pada tahun 2023 sebanyak 256 WNA dideportasi dari Bali diantaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa, dan persoalan hukum.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x