RINGTIMES BALI - Pemerintah Kabupaten Jembrana Bali menaikkan gaji pegawai yang berstatus tenaga kontrak.
Kenaikan gaji tahun 2024 ini diperuntukkan bagi pegawai kontrak yang sebelumnya menerima gaji bulanan sebesar Rp1.265.000 dan naik menjadi Rp1,5 juta.
Kepastian kenaikan gaji pegawai kontrak tersebut disampaikan Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat memimpin apel rutin awal bulan di Taman Pecangakan Jembrana, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: 6 Arti Mimpi diberi Sesuatu Orang Lain, Pertanda Baik Bagi Pria yang Sudah Menikah
Bupati Tamba mengatakan bahwa pegawai non ASN yang bekerja di seluruh OPD di Kabupaten Jembrana memiliki peran sangat penting.
“Hari ini kita memiliki pegawai kontrak yang eksisting sebanyak 2.575 orang. Tidak sedikit dan peran mereka ini sangat luar biasa,” ucapnya.
Bupati Tamba juga menegaskan kenaikan gaji tenaga kontrak berlaku pada tahun 2024 ini dimasing masing OPD.
Sebelumnya, Pemkab Jembrana juga telah menaikkan gaji tenaga kontrak di posisi tertentu dengan nilai Rp 1,7 juta dan Rp2,5 juta.
Baca Juga: Wabup Badung I Ketut Suiasa Minta PDHI Bali Fokus Berantas Rabies
Besaran itu dikualifikasikan sesuai dengan posisi, beban kerja dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai kontrak.