Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Kazakhtan Karena jadi Instruktur Renang di Bali

- 11 Januari 2024, 13:03 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi. /Dok. Humas Imigrasi Denpasar

RINGTIMES BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhtan bernama Kirill Kuzmyak dideportasi dari Bali karena menyalah gunakan aturan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan Kirill Kuzmyak diketahui menyalah gunakan izin tinggal tidak sesuai visa.

“WNA ini sejak enam bulan lalu menjadi instruktur renang, padahal izin visanya menjadi investor,” tegas Tedy Riyandi, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Mayora Indah Tbk Terbaru, Cek Syarat dan Ketentuanya

Lebih lanjut Tedy mengatakan, Imigrasi Denpasar tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

Tedy menjelaskan, Kirill Kuzmyak melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, WNA Kazakhtan itu oleh Dirjen Imigrasi masuk daftar penangkalan dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Baca Juga: Survei Ipsos Public: Efek Jokowi Semakin Tingkatkan Elektabilitas Prabowo Gibran

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setaip kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x