Ada Dua Lokasi SIM Keliling Tabanan Sabtu, 29 Juli 2023, Simak Selengkapnya Disini

- 28 Juli 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling
Ilustrasi mobil SIM Keliling /Pixabay/Planet_fox

Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan saat melakukan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C adalah dengan menyiapkan hal berikut.

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Keterangan Psikologi

- Surat Keterangan Sehat                                                         

Layanan SIM Keliling dilakukan oleh SATLANTAS Polres Tabanan, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM.

Baca Juga: Lantik Pengurus PSSI Tabanan Periode 2023-2027, Bupati Sanjaya Taruh Harapan Besar pada Kemajuan Sepak Bola

Untuk mendapatkan layanan ini warga Tabanan hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.

Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah