Wabup Suiasa Serahkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP

- 28 Juli 2023, 14:25 WIB
Wabup Ketut Suiasa saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (28/7)
Wabup Ketut Suiasa saat menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (28/7) /Dok Humas Badung/

RINGTIMES BALI- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, mewakili Bupati Badung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah SD sebanyak 21 orang dan SMP sebanyak 2 orang, bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (28/7). 

Turut juga dihadiri anggota DPRD Badung I Made Suwardana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Badung I Gusti Made Dwipayana, Sekretaris BKPSDM Badung A.A. Ngurah Bagus Wirayasa, perwakilan OPD di Pemkab Badung, beserta para guru penerima SK.

Seusai menyerahkan SK, Wabup. Suiasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung menyerahkan SK. Bupati Badung untuk pengangkatan 21 Kepala Sekolah SD dan 2 orang Kepala Sekolah SMP. 

Dikatakan, pengangkatan Kepala Sekolah tiada lain, berkenaan dengan kebutuhan yang harus diisi, karena beberapa Kepala Sekolah yang sudah memasuki purna tugas. 

“Berkenaan dengan adanya mutasi ini, agar mereka mendapatkan pengalaman baru di tempat lain. Ketika mereka sudah bertugas di tempat lama misalnya selama delapan tahun, kita pandang mereka sudah berada pada titik optimal dari segi waktu,” ucapnya.

“Sehingga demikian, jika itu sudah di titik optimum, maka kita bawakan ke tempat yang baru, dengan harapan mereka memiliki tuntutan untuk upgrade diri ke jenjang lebih baik lagi di sekolah-sekolah lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pola pengangkatan Kepala Sekolah semua berdasarkan aturan. Ada melalui verifikasi saker calon Kepala Sekolah dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala sekolah. 

Disisi lain berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, bahwa juga diberikan ruang kepada mereka yang memenuhi standar yaitu orang yang sudah memiliki verifikasi akademik S1 atau Diploma empat (D4), yang berasal dari Perguruan Tinggi berspesifikasi tentang keahlian guru pendidikan dan guru penggerak. 

Kepada Kepala Sekolah yang baru, yang masih berusia muda sebagai guru penggerak, diharapkan jadikan momentum ini, untuk berlomba-lomba menjadi teladan, dan menunjukan potensi dan prestasi. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x