Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Pemerintah Hargai Putusan Pengadilan

- 5 Juli 2023, 19:20 WIB
Sidang praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7).
Sidang praperadilan kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7). /Dok Humas Badung

RINGTIMES BALI -  Hakim praperadilan Yogi Rachmawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7).

Dalam bacaan putusannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus M.S. Putera Dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali.

Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat, (67 bukti surat).

Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi.

Baca Juga: Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Pemerintah Hargai Putusan Pengadilan

Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Disebutkan juga bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara.

Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok.

Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x