Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana.
Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.
“Pemerintah memberikan apresiasi putusan Pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti.***