Periode Januari-Juni 2023, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 85 WNA

- 5 Juli 2023, 18:34 WIB
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon (kiri), bersama Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, saat konfrensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Rabu (5/7/2023)
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon (kiri), bersama Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, saat konfrensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Rabu (5/7/2023) /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, telah mendeportasi sebanyak total 85 warga negara asing (WNA) selama periode bulan Januari-Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon, dalam konfrensi pers capaian kinerja bertempat di Aula Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jalan Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (5/7/2023).

"Dari 85 WNA ini, sebanyak 36 orang yang kami deportasi disebabkan karena mereka melanggar peraturan perundang-undangan, dan 49 orang lainnya dikarenakan masa ijin tinggalnya yang telah kadaluarsa atau overstay," ungkapnya

Lebih lanjut dia menambahkan dari jumlah tersebut, terbanyak didominasi WNA asal Rusia dengan 26 orang, lalu warga negara Amerika Serikat 6 orang, dan Inggris 6 orang.

Selain penindakan hukum berupa tindakan administrasi keimigrasian, menurutnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga rutin melaksanakan patroli keimigrasian guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap wisatawan asing yang sedang berkunjung di Pulau Dewata.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Bali-NTB, Kamis 06 Juli 2023

"Dan untuk memudahkan hal itu, kami telah meluncurkan inovasi aplikasi APOA-NG I Wayan Wisesa. Melalui aplikasi ini, maka cakupan pengawasan terhadap WNA dapat semakin luas, karena meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggandeng kepala desa adat dan kepala lingkungan," jelas Shandro Bobby.

Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Gilang Danurdara mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang kerap dilakukan oleh wisatawan asing di Bali.

Salah satunya dengan mendukung sosialisasi penerapan 'Do and Don'ts' di pintu masuk kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x