Marak Kasus Persekusi di Indonesia, PPHKI Dorong Keadilan Hukum

- 30 Juni 2023, 18:51 WIB
Kegiatan Indonesia Justice Conference (IJC) yang diselenggarakan PPHKI di Menorah Hall Lembah Pujian, Denpasar, Jumat 30 Juni 2023
Kegiatan Indonesia Justice Conference (IJC) yang diselenggarakan PPHKI di Menorah Hall Lembah Pujian, Denpasar, Jumat 30 Juni 2023 /Ringtimes Bali/Andre Putra

Fredrick menuturkan, hingga saat ini PPHKI yang beranggotakan sekitar 200 advokat dan tersebar pada 10 kota di Indonesia intens bekerjasama dengan berbagai elemen organisasi kristiani.

Untuk terus mengedukasi para pendeta terkait perlindungan hukum demi terciptanya kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"Contoh konkretnya, seperti penyiaran firman Tuhan melalui media sosial youtube, kami tekankan ke mereka harus patuhi rambu-rambunya. Jangan sampai jadi penyebar kebencian bagi agama lain," jelas Fredrick.

Disisi lain, ia menyoroti isi KUHP Pasal 156 A serta pasal-pasal karet di Undang-Undang (UU) ITE yang bersifat sangat multitafsir.

Hal ini mengakibatkan dengan mudahnya seseorang terjerat pidana dan menyuburkan tindakan persekusi keagamaan.

Seperti halnya ujaran kebencian dan permusuhan harusnya parameter hukumnya diterangkan dengan jelas, jangan sampai membingungkan.

"Seharusnya pemerintah sebagai pembuat UU bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga aturan ambigu itu bisa teratasi agar tidak terjadi kebingungan yang berujung disalahartikan masyarakat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah