Usai melakukan aksinya, dirinya kemudian menjual kalung emas hasil jambret di pinggir jalan di jalan Teuku Umar Denpasar.
"Sedangkan hasil kejahatanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam," imbuhnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku turut juga kami amankan barang bukti yang ada pada saat dilakukan penangkapan.
"Kami sita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu dan uang tunai sisa hasil dari menjambret sebesar 1,6 juta rupiah,” tandas Kapolsek.***