Curi Barang Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 2 WNA Diserahkan ke Kejari Badung

- 4 Mei 2023, 17:31 WIB
2 WNA Diserahkan ke Kejari Badung
2 WNA Diserahkan ke Kejari Badung /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana

Selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut. 

Baca Juga: Polsek Nusa Penida Tangkap Pelaku Pelempar Batu Terhadap WNA Asal Switzerland

"Dengan aksinya para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda, berupa Handphone,” tutur Ancana.

Karena merasa hasilnya kurang, kemudian para tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia bernama Svitoslav S. Fomenko dan tersangka hanya memperoleh paspor.

Tidak puas tersangka kembali beraksi untuk ketiga kalinya dengan mengambil barang milik WNA asal Amerika, Leila Simone berupa Laptop dan Ipad.

"Naas dalam aksinya yang ketiga para tersangka kepergok dan berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,”  beber Ancana.

Mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini juga menyampaikan, kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131. 500.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

"Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (BB) seluruhnya beralih pada Penuntut Umum.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah