Tidak Berkutik, 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita di Gianyar Berhasil Dibekuk Polisi

- 3 Mei 2023, 16:47 WIB
14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita Berhasil Dibekuk Polres Gianyar
14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita Berhasil Dibekuk Polres Gianyar /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Terakhir ada tersangka TAS (25) yang diamankan, Senin 1 Mei 2023 di sebuah indekos di wilayah Bypass IB Mantra, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, dengan barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

“Pelaku sebagian besar berasal dari luar Bali, total ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Sedangkan 5 orang merupakan warga Bali,” sambungnya.

Dari ke-14 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang terbagi dalam 14 paket. 

“Dan rata-rata mereka menggunakan modus lama, yaitu sistem tempelan di pinggir jalan raya,” tandas Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira menambahkan, kini para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

"Untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x