RINGTIMES BALI - Upaya menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Gianyar terus digencarkan Satresnarkoba Polres Gianyar.
Dimana dalam kurun waktu sebulan, yakni Maret hingga April 2023 berhasil menangkap 14 pelaku dalam 6 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari 14 tersangka yang dibekuk tersebut petugas berhasil mengamankan total 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menuturkan, dari ke-14 tersangka ini dibekuk dalam 7 kasus yang berbeda dengan perannya masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula yang sebagai pengguna," terangnya, Rabu 3 Mei 2023 didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira.
Pengungkapan pertama dimulai pada Minggu 12 Maret 2023 terhadap 4 orang tersangka yakni, MM (46) M (43), NTB (41), dan P (31) yang diamankan di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar.
"Mereka diamankan karena kedapatan memiliki ganja siap edar," ucap AKBP I Ketut Widiada di depan lobby Polres Gianyar.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Kamis, 4 Mei 2023: Persyaratan, Biaya dan Lokasi
Selanjutnya hari Kamis, 30 Maret 2023 petugas membekuk 2 orang pemuda berinisial IKATAW (20) dan PAWD (29) karena kedapatan memiliki Ganja di kawasan Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.