"Dari hasil keterangan tersangka ganja yang dimiliki tersebut akan dikonsumsi sendiri," beber Kapolres Gianyar.
Kemudian tak berselang lama, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali melakukan penangkapan 2 tersangka masing-masing AT (26) dan ACP (34).
Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati dengan barang bukti Sabu dan Ganja siap edar.
Pada hari Senin, 10 April 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh petugas berhasil membekuk 3 orang tersangka di RedDoorz, jalan Batuyang, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Dari 3 tersangka ini terdiri dari 1 orang pria berinisial SNWAP (36) dan 2 orang wanita berinisial DW (40) dan DF (29) kedapatan tengah melakukan pesta Narkotika jenis Sabu.
Dan setelah melakukan interogasi terhadap para tersangka, 2 orang wanita ini berprofesi sebagai penjual jasa Open BO.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan Bali-NTB, Kamis 04 Mei 2023
"Mereka sewa kamar hotel untuk melakukan pesta Narkoba, selain itu 2 orang wanita ini juga mengedarkan Narkoba,” ungkap AKBP Widiada.
Tersangka selanjutnya yang dibekuk adalah IWHR (31) pada hari, Rabu 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, lantaran kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsinya sendiri.
Begitu juga dengan tersangka IKS (24) yang dibekuk di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Blahbatuh, Gianyar, Jumat 28 April 2023 setelah kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri.