Tidak Berkutik, 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita di Gianyar Berhasil Dibekuk Polisi

- 3 Mei 2023, 16:47 WIB
14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita Berhasil Dibekuk Polres Gianyar
14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 2 Diantaranya Wanita Berhasil Dibekuk Polres Gianyar /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Upaya menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Gianyar terus digencarkan Satresnarkoba Polres Gianyar.

Dimana dalam kurun waktu sebulan, yakni Maret hingga April 2023 berhasil menangkap 14 pelaku dalam 6 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari 14 tersangka yang dibekuk tersebut petugas berhasil mengamankan total 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menuturkan, dari ke-14 tersangka ini dibekuk dalam 7 kasus yang berbeda dengan perannya masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula yang sebagai pengguna," terangnya, Rabu 3 Mei 2023 didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira.

Pengungkapan pertama dimulai pada Minggu 12 Maret 2023 terhadap 4 orang tersangka yakni, MM (46) M (43), NTB (41), dan P (31) yang diamankan di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar.

"Mereka diamankan karena kedapatan memiliki ganja siap edar," ucap AKBP I Ketut Widiada di depan lobby Polres Gianyar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Kamis, 4 Mei 2023: Persyaratan, Biaya dan Lokasi

Selanjutnya hari Kamis, 30 Maret 2023 petugas membekuk 2 orang pemuda berinisial IKATAW (20) dan PAWD (29) karena kedapatan memiliki Ganja di kawasan Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

"Dari hasil keterangan tersangka ganja yang dimiliki tersebut akan dikonsumsi sendiri," beber Kapolres Gianyar.

Kemudian tak berselang lama, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali melakukan penangkapan 2 tersangka masing-masing AT (26) dan ACP (34).

Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati dengan barang bukti Sabu dan Ganja siap edar.

Pada hari Senin, 10 April 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh petugas berhasil membekuk 3 orang tersangka di RedDoorz, jalan Batuyang, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Dari 3 tersangka ini terdiri dari 1 orang pria berinisial SNWAP (36) dan 2 orang wanita berinisial DW (40) dan DF (29) kedapatan tengah melakukan pesta Narkotika jenis Sabu.

Dan setelah melakukan interogasi terhadap para tersangka, 2 orang wanita ini berprofesi sebagai penjual jasa Open BO. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan Bali-NTB, Kamis 04 Mei 2023

"Mereka sewa kamar hotel untuk melakukan pesta Narkoba, selain itu 2 orang wanita ini juga mengedarkan Narkoba,” ungkap AKBP Widiada.

Tersangka selanjutnya yang dibekuk adalah IWHR (31) pada hari, Rabu 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, lantaran kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Begitu juga dengan tersangka IKS (24) yang dibekuk di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Blahbatuh, Gianyar, Jumat 28 April 2023 setelah kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Terakhir ada tersangka TAS (25) yang diamankan, Senin 1 Mei 2023 di sebuah indekos di wilayah Bypass IB Mantra, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, dengan barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

“Pelaku sebagian besar berasal dari luar Bali, total ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Sedangkan 5 orang merupakan warga Bali,” sambungnya.

Dari ke-14 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang terbagi dalam 14 paket. 

“Dan rata-rata mereka menggunakan modus lama, yaitu sistem tempelan di pinggir jalan raya,” tandas Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira menambahkan, kini para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

"Untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x