Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, yang hadir dalam press release juga menyampaikan dari pengakuan MJ sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998.
"Bisnis yang dilakukan berupa menjual olahan daging Penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik," sambungnya.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Momentum Tepat Menolak UU Cipta Kerja
Dari keterangan pelaku MJ dirinya mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan yang dikemas menjadi paket-paket.
"Untuk harga per paket dijual dengan harga Rp. 300.000," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Senin 1 Mei 2023 di Kantor Ditpolairud Benoa.
Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) menerangkan kondisi penyu hijau yang langka ini habitatnya tidak ada di Bali.
Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama.
"Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun," terangnya.
Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu.
"Dan jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan." kata Nyoman Alit.