Lakukan Kegiatan Ilegal, Pelaku Penyimpanan dan Pengolahan Puluhan Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Bali

- 1 Mei 2023, 21:20 WIB
Pelaku penyimpanan dan pengolahan puluhan penyu hijau diamankan ditpolairud Polda Bali
Pelaku penyimpanan dan pengolahan puluhan penyu hijau diamankan ditpolairud Polda Bali /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana/

RINGTIMES BALI - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menangkap pelaku berinisial MJ yang melakukan penyimpanan dan pengolahan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau.

Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu dan Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana dalam Press Release.

Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, mengatakan penangkapan terhadap MJ berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang mengkonsumsi daging olahan penyu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap laporan dari masyarakat pada hari Minggu, 30 April sekira pukul 22.15 Wita tersangka MJ berhasil ditangkap di Jalan Pratama No. 28, Benoa, Badung.

Baca Juga: Wabup Kasta Berikan Dukungan pada Panitia dan Pelaku UMKM yang Mengikuti Festival Semarapura 

Saat itu berhasil diamankan 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian-bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati.

"Ternyata MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan," jelas Soelistijono.

Lebih lanjut Kata Soelistijono, berdasarkan pengakuan tersangka MJ memelihara 21 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah.

"Selain itu juga menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau," tuturnya .

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x