Lakukan Kegiatan Ilegal, Pelaku Penyimpanan dan Pengolahan Puluhan Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Bali

- 1 Mei 2023, 21:20 WIB
Pelaku penyimpanan dan pengolahan puluhan penyu hijau diamankan ditpolairud Polda Bali
Pelaku penyimpanan dan pengolahan puluhan penyu hijau diamankan ditpolairud Polda Bali /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana/

Adapun tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x