Hari Buruh 2023, Momentum Tepat Menolak UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi, Hari Buruh Internasional atau May Day
Ilustrasi, Hari Buruh Internasional atau May Day /Foto/ Antara/

RINGTIMES BALI -  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berharap Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, bisa menjadi momentum untuk menyatukan seluruh kekuatan buruh/pekerja dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Aspek Indonesia pun menjadikan ini isu penting yang akan terus disuarakan untuk memperingati May Day 2023.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menuturkan bahwa Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat UUD 1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa: ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

Berdasarkan Pasal tersebut, setidaknya ada dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Kewajiban itu adalah memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, kemudian harus layak bagi kemanusiaan.

"Bukti paling konkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat," kata Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023.

"Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Dia pun menyayangkan peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai 'stempel' bagi Pemerintah.

Hal itu terlihat dari sikap DPR yang justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. Fakta itu dinilai telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan 'karpet merah' dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor," tutur Mirah Sumirat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x