"AMP dengan PGN, mereka mengajukan permohonan untuk izin demonstrasi, namun saat itu Polresta (Denpasar) sudah melarang," tutur Satake kepada Tim Ringtimes Bali melalui pesan singkat, Senin, 3 April 2023.
Satake Bayu mengatakan bahwa ijin melakukan aksi tidak dikeluarkan karena tempat yang mereka akan gunakan merupakan jalan ramai lalu-lintas yaitu Jalan Sudirman, Denpasar, sehingga hal itu dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, ia membenarkan bahwa ijin tidak diterbitkan demi mencegah terjadinya bentrokan antara AMP dan PGN.
Sehingga Polresta Denpasar mengeluarkan larangan setelah mereka memberikan surat permohonan agar diijinkan untuk melakukan aksi.
"Memang benar tidak diijinkan, untuk menghindari bentrokan antara keduanya," ungkap Sukadi.***