Terkait tindakan yang sudah dilakukan terhadap pengguna dan penyedia rental sepeda listrik, Sudarsana mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan berupa pengalihan langsung ke jalan raya hingga dikembalikan kepada pemilik rental.
"Sejauh ini kalau kita temukan pelanggar langsung kita alihkan ke jalan raya di sekitar Sanur, kalau mereka tetap ngotot terpaksa sepedanya kita tahan dan dikembalikan kepada pemilik sepedanya," imbuh Sudarsana.
Baca Juga: Diikuti Atlet Israel, Wagub Bali Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait ANOC World Beach Games 2023
Lanjut dikatakan Sudarsana, bahwa sanksi yang sesuai dengan Perwali belum dijalankan karena dalam peraturannya Desa Adat yang memiliki kewenangan untuk melakukan sanksi pemutusan antara pengelola dan pemilik rental sepeda listrik.
"Kalau sanksi sejauh ini saya rasa belum karena itu merupakan kewenangan dari desa adat," ujarnya.
"Jika memang pemilik rental masih bandel ia bisa dikenakan sanksi yaitu tidak diperbolehkan lagi beroperasi di kawasan Pedestrian Pantai Sanur, kita dari Satpol PP hanya membantu dalam ketertiban dan keamanan masyarakat," tutupnya.***