"Mereka itu pelanggar peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian di Indonesia, dan dengan jumlah deportasi sebanyak itu, masa masih saja dibilang kinerja kami tenggelam," imbuhnya.
Selain itu, Barron mengatakan pihaknya selama ini telah saling bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait di Bali untuk terus mengawasi serta menindak para WNA yang kerap berulah.
Baca Juga: Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar
Seperti contoh kasus dua bule asal Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina yang ditangkap oleh petugas keamanan adat (Pecalang) karena kedapatan melanggar aturan dengan berkemah di Pantai Purnama, Gianyar saat berlangsungnya Hari Raya Nyepi.
Lalu mereka berdua diserahkan ke pihak Imigrasi Bali dan langsung dilakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.
Terbaru, Imigrasi Bali juga telah mendepak dua WNA asal Nigeria, setelah keduanya tidak mampu membayar denda kelebihan masa berlaku visa atau overstay.***