Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar

- 31 Maret 2023, 19:25 WIB
Sempat ditahan di Polda Bali, WNA yang berasal dari Ukraina pembuat KTP diserahkan ke Kejari Denpasar.
Sempat ditahan di Polda Bali, WNA yang berasal dari Ukraina pembuat KTP diserahkan ke Kejari Denpasar. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Kasus kepemilikan dan pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial KR memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ia sempat ditahan oleh penyidik Polda Bali selama 20 hari akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperuntukan bagi WNI.

Pada hari Jumat, 31 Maret 2023 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan yang bersangkutan dari Polda Bali, untuk dilakukan penahanan terkait tindak pidana yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Dinkes Klungkung Harap Masyarakat Ikut Berperan Antisipasi Perkembangan Penyakit DBD dengan 3M

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Denpasar Nomor: PRINT - 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 atas nama tersangka KR.

Lanjut dikatakan Eka penyerahan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Bali ke Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar dikarenakan merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP.

Yang mana dalam pasal tersebut mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Temui Babak Baru, 10 Saksi Diperiksa

"Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum," sambung Eka pada Jumat, 31 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x