Baca Juga: Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar
"Humas PT DEB ini aneh, argumentasi yang disampaikan tidak dipelajari terlebih dahulu apa yang disampaikan, terkesan mengada-ada untuk dikonsumsi publik," pungkasnya.
Untung juga menanggapi pernyataan Humas PT DEB yang mengatakan penolakan tersebut belum tentu dapat dibatalkan, karena proyek sudah diberikan ijin oleh menteri LHK.
"Atas pernyataan dari humas PT DEB tersebut, dalam konferensi pers ini kami juga meminta klarifikasi kepada KLHK RI agar memberikan penjelasan terkait perijinan yang sudah diberikan kepada PT DEB selaku pemrakarsa Terminal LNG Sidakarya," imbuhnya.***