Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Temui Babak Baru, 10 Saksi Diperiksa

- 31 Maret 2023, 16:33 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru.

Setelah sebelumnya Prof INGA resmi ditetapkan sebagai tersangka, nama lain terseret dalam kasusnya yaitu mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi sebagai saksi.

Dengan ditetapkannya kedua pejabat tinggi Unud yang masing-masing menjadi tersangka dan saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pencekalan terhadap keduanya.

Baca Juga: Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Asprov PSSI Bali Khawatir Sepakbola Indonesia Disanksi FIFA

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan bahwa perintah pencekalan tersebut telah diterbitkan pada Selasa 28 Maret 2023 yang lalu.

Hal itu dilakukan guna mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Eka kepada Tim Ringtimes Bali Jumat, 31 Maret 2023.

Selain itu Eka juga membeberkan bahwa proses hukum yang menyeret nama Rektor Unud tersebut terus berjalan dan menemui babak baru dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Akademisi Unud Sebut Pembatalan Piala Dunia FIFA U-20 Pengaruhi Pariwisata Bali

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x