Dua Tahun Sembunyi, Buronan Interpol Asal Belarusia Berasil Diringkus Petugas di Tabanan

- 31 Maret 2023, 14:57 WIB
WNA tersangka penipuan asuransi atas nama Aliaksei Bozik asal Belarusia berhasil ditangkap di sebuah coffee shop, Tabanan, Bali.
WNA tersangka penipuan asuransi atas nama Aliaksei Bozik asal Belarusia berhasil ditangkap di sebuah coffee shop, Tabanan, Bali. /Ringtimes Bali/Ananda Gusti Nuadi/

RINGTIMES BALI - WNA tersangka penipuan asuransi dengan kerugian USD60 ribu atas nama Aliaksei Bozik asal Belarusia berhasil ditangkap di sebuah coffee shop, Tabanan, Bali.

WNA laki-laki asal Belarusia tersebut diketahui merupakan seorang buronan interpol yang telah diburu selama dua tahun.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengungkapkan bahwa aparat Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan koordinasi dengan interpol menangkap tersangka saat sedang nongkrong di coffee shop.

“Setelah melakukan penyelidikan dan investigasi ternyata tersangka bersembunyi di Bali sejak November 2021 lalu,” katanya kepada Ringtimes Bali, Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sangat Memahami Kekecewaan Masyarakat Indonesia atas Gagalnya Piala Dunia U-20

Penangkapan tersangka berawal atas permintaan Hubinter Mabes Polri ke Polda Bali untuk melakukan pencarian pelaku mulai 22 Maret 2023.

Permintaan tersebut dilaksanakan berdasarkan red notice yang ternyata telah dikeluarkan pada 22 Februari 2023, sehingga atas permintaan tersebut polisi melakukan pelacakan dan diketahui berada di wilayah Tabanan.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pukul 22.00 WITA terhadap tersangka yang menginap di vila wilayah Pecatu, Kuta Selatan.

Ni Luh Kompyang mengatakan, tersangka mengaku memiliki kendaraan yang diasuransikan setelah mengalami lakalantas.

Baca Juga: Turis Bertelanjang Dada hingga Mengamuk di Bandara, Polres Ngurah Rai Tindak Tegas

Kejadian ini memberikan kerugian perusahaan asuransi terkait memberikan ganti rugi sebesar USD60 ribu.

Namun, setelah dicek ternyata mobil miliknya tidak diasuransikan sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Belarusia.

"Penahanan sementara terhadap subyek red notice ini selama 20 hari di Rutan Polda Bali mulai 24 Maret hingga 12 April 2023. Subyek red notice akan di handing oper ke negaranya menunggu informasi dari Hubinter Polri," ujar Ni Luh Kompyang.

Pada saat penangkapan pelaku sangat tidak kooperatif, pelaku tidak mau diperiksa dengan dalih harus didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: Wayan Koster Ajak Masyarakat Bali Berdoa Agar Israel Dicoret FIFA dari Piala Dunia U-20

“Belum bisa diperiksa karena subyek red notice (Aliaksei) minta didampingi kuasa hukum sehingga kami belum tahu aktivitasnya selama di Bali,” imbuhnya.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x