Berulah Saat Nyepi, Dua Bule Polandia Dideportasi

- 24 Maret 2023, 21:22 WIB
Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana bersama Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Iqbal Rifai, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.
Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana bersama Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Iqbal Rifai, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023. /Ringtimes Bali/ Laurensius Adrian Putra Segu

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan agar masyarakat bisa lebih proaktif untuk memantau serta melaporkan berbagai ulah nakal para bule yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, ke kantor Imigrasi terdekat.

"Karena setiap pelanggaran dari WNA akan kami tindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x