3 WNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan KTP WNA Suriah dan Ukraina

- 15 Maret 2023, 14:03 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar konferensi pers pada Rabu, 15 Maret 2023 terkait pemalsuan dokumen KTP WNA asal Suriah dan Ukraina.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar konferensi pers pada Rabu, 15 Maret 2023 terkait pemalsuan dokumen KTP WNA asal Suriah dan Ukraina. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA atas nama MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.

Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Kejari Denpasar pada Rabu, 15 Maret 2023, tersangka asal Ukraina, yakni KR tidak dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan Polda Bali.

Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas

KR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Maret 2023 oleh Polda Bali terkait pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Berkas perkara KR yang ditahan Polda Bali berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejari Denpasar.

Sementara itu, tersangka asal Suriah berinisial MNZ sebelumnya telah diserahkan kepada Kejari Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga: Dukcapil Ungkap Kronologi WNA Miliki KTP Denpasar: Ada Indikasi Pemalsuan

Penyerahan MNZ dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) usai melakukan operasi gabungan untuk pemeriksaan awal di Kejari Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengungkap maksud MNZ membuat KTP Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan kami bahwa saudara MNZ memiliki KTP bertujuan untuk membuat rekening bank di Denpasar," kata Tedy Riyandi.

Dalam jumpa pers tersebut, dijelaskan pula soal peran serta dari para tersangka. 

Baca Juga: Ramai Kasus WNA Ber-KTP Indonesia, Oknum Disdukcapil Denpasar Terlibat

NKM berperan sebagai calo atau penghubung pihak Dukcapil Kota Denpasar berinisial IKS dengan Kepala Dusun Sekar Kangin Sidakarya Denpasar Selatan berinisial IWS. Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, ditetapkannya lima tersangka berawal dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

"Untuk diketahui bersama, bahwa pertama kali ditemukan adanya WNA yang memiliki KTP Indonesia pada saat Tim Pora melakukan operasi gabungan di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, pada tanggal 15 Februari 2023," ucap Rudy kepada awak media.

Adapun modus operandi yang dilakukan, yaitu MNZ dan KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Kecolongan, WNA Suriah Kantongi KTP Indonesia

Melalui NKM, para WNA itu dikenalkan dengan PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan (KTP, KK, dan Akta Kelahiran).

Dalam prosesnya, PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

Pada tanggal 19 September 2022, MNZ telah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso, sementara untuk KR mendapat akta atas nama Alexandre Nur Rudi pada akhir November 2022 lalu.

Untuk mengurus pembuatan dokumen-dokumen tersebut, MNZ telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta, sedangkan KR Rp31 juta.

Baca Juga: WNA Rusia Berulah Lagi di Jalan, Polresta Denpasar Keluarkan 88 Surat Tilang

"Tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Kasi Intellijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Atas perbuatanya, kelima tersangka terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2 dengan UU yang sama dan terancam pidana penjara selama lima tahun.

Untuk saat ini, terhadap para tersangka akan diilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lp) Kelas II A Kerobokan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x