Koster Larang WNA Sewa Motor, Pemilik Rental: Coba Dilihat Dulu Kondisi di Lapangan

- 14 Maret 2023, 15:57 WIB
Satya Dharma, Perhimpunan Rental Motor Bali
Satya Dharma, Perhimpunan Rental Motor Bali /RINGTIMES BALI/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Lanjutan rencana dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait wacananya mengenai pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa sepeda motor saat berkunjung ke Bali hingga kini memang belum ada keputusan dan peresmian dari Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam penjelasannya kepada awak media pada hari Minggu, 12 Maret 2023 yang lalu, Koster menyebut bahwa larangan tersebut akan dilaksanakan menyusul maraknya tingkah laku WNA saat berkendara sepeda motor yang sempat ramai jadi perbincangan di berbagai media.

Koster mengatakan larangan tersebut perlu dilakukan guna mencegah kejadian serupa agar tak sampai berkelanjutan, dan kepada seluruh WNA yang ada di Bali tidak diperkenankan menggunakan kendaraan khususnya sepeda motor sendiri, ia juga menyampaikan para wisatawan harus bepergian dengan atau menggunakan jasa travel yang telah tersedia.

"Mengenai tata kelola Pariwisata di Bali, jadi nanti WNA harus bepergian dengan menggunakan mobil dari travel, tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan selain dari travel agen," ungkapnya.

Baca Juga: Koster Larang WNA Sewa Motor, Polda Bali Beri Tanggapan

Rencana Koster melarang WNA menyewa sepeda motor tersebut mendapat perhatian dari pihak penyewa sepeda motor salah satunya Satya Dharma selaku pemilik rental motor sekaligus anggota dari Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, ia mengatakan keberatan dengan rencana Koster tersebut.

Pasalnya selain jumlah penyewa yang sudah sepi apalagi pasca Pandemi Covid 19, rencana itu justru akan mematikan usahanya yang sudah sejak 1995 ia bangun, rencana tersebut dikatakan masih perlu adanya pertimbangan-pertimbangan di lapangan, karena akan berdampak pada banyaknya usaha rental motor warga lokal yang akan terkena dampak ekonomi dari rencana pelarangan tersebut.

"Menurut saya jelas keberatan, kepada pejabat-pejabat yang membuat aturan terutama Gubernur Bali, coba dilihat terlebih dahulu kondisi di lapangan bahwa usaha rental tersebut seperti apa dan bagaimana, jadi jangan seenaknya membuat peraturan yang memberatkan masyarakat," ucap Satya kepada Tim Ringtimes Bali.

Selain itu ia juga memberikan masukan kepada pemerintah tentang peraturan yang akan dibuat, Satya menegaskan bahwa bukan pelarangan solusinya tetapi perlu adanya ketegasan dan peraturan yang jelas kepada WNA yang akan menyewa sepeda motor, karena merekalah yang mengendarai sepeda motor itu.

Baca Juga: Koster Larang WNA Sewa Motor, Polda Bali Beri Tanggapan

"Jadi bukan pelarangan solusinya, melainkan WNA tersebutlah yang harus menaati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia mulai dari memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal yang internasional, karena memang diperbolehkan selama ini," imbuhnya.

Lanjut dikatakan Satya bahwa PRM sedang mengadakan diskusi terhadap isu yang sedang hangat saat ini, pihaknya akan mencari jalan keluar bersama-sama dengan pihak-pihak yang memang berwenang dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Dikutip dari berita Ringtimes Bali sebelumnya, dari kepolisian pun mengatakan hal serupa, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu telah angkat bicara mengenai hal tersebut.

Satake mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya positif, tapi perlu juga yang namanya regulasi-regulasi yang jelas sebelum disahkannya peraturan yang melarang WNA untuk menyewa sepeda motor.

Baca Juga: Dalam Sepekan 171 Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan WNA di Bali, Kapolda: Kami Tidak Diam

"Kalau seperti itu justru lebih bagus, lebih aman juga namun instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait," kata Satake.

Terkait dengan pelarangan tersebut, Satake juga menambahkan sebenarnya dalam peraturan, WNA diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu nasional maupun internasional.

"Karena memang orang asing boleh juga membuat SIM nasional maupun internasional dengan syarat izin Kitas dan Kitap yang ia miliki," imbuh Satake.***


Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah