Korlantas Permudah Pembuatan SIM dengan Elektronik Ebook E-AVIS

- 10 Maret 2023, 14:52 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM engan menggunakan elektronik ebook (E-AVIS).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM engan menggunakan elektronik ebook (E-AVIS). /ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

RINGTIMES BALI - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Polri tengah menerapkan kemajuan teknologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kebijakan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM.

Pembuatan SIM dapat dilakukan dengan menggunakan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code.

Nantinya cara tersebut beserta platfrom digital akan disebar ke beberapa tempat umum seperti stasiun kereta, bandara atau tempat umum lainnya agar masyarakat dapat mempelajarinya dengan mudah.

Baca Juga: Bantu KPK Buru Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom media sosial yang ada” ujar Yusri Yunus, dikutip dari laman Resmi Humas Polri, Jumat, 10 Maret 2023.

Sebelumnya masyarakat akan mempelajari terlebih dahulu buku panduan tersebut agar mereka tidak merasa kebingungan dalam menjalankan teori tes SIM.

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan," ujarnya.

Baca Juga: BKKBN Minta Pemerintah Deklarasikan Kelor sebagai Pangan Nasional Khas Indonesia

Dalam ujian praktek SIM, berdasarkan hasil penelitian akan terdapat pelatihan terlebih dahulu seperti zigzag dan angka delapan.

Hal tersebut akan digunakan sebagai upaya untuk melatih kepekaan reflek para pengendara di jalan. Gerakan reflek langsung tersebut dapat diambil kalau tiba-tiba mengalami kecelakaan.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek," jelas Yusri Yunus.

"Refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga: Timor Belajar Minta Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dibatalkan: Kembalikan ke Waktu Semula

Saat ini Polri juga telah memperketat persyaratan pembuatan SIM dengan membentuk Satpas Prototipe.

Satpas Prototype tugasnya mewajibkan masyarakat yang membutuhkan SIM untuk melakukan face recognition terlebih dahulu untuk membaca wajah pemohon SIM.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Akan ada kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dari pihak Kepolisian untuk dapat langsung mengulang ujian kembali. Dengan catatan kalau dua kali gagal, diulang kesempatan pada hari yang sama.

Baca Juga: Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya,” pungkasnya.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x