RINGTIMES BALI - Tersangka kasus korupsi Harun Masiku (HM) diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibantu oleh Polri dengan cara menerbitkan Red Notice ke sejumlah negara.
Penerbitan Red Notice tersebut akan bisa digunakan untuk mencari atau melacak keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU Harun Masiku walaupun sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: BKKBN Minta Pemerintah Deklarasikan Kelor sebagai Pangan Nasional Khas Indonesia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan informasi bahwa untuk saat ini keberadaan HM belum dapat dideteksi.
“Selama HM melintas, di perlintasan resmi imigrasi, di seluruh negara maka hal tersebut pasti terdeteksi,” katanya, dikutip dari lama resmi Humas Polri, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Timor Belajar Minta Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dibatalkan: Kembalikan ke Waktu Semula
Ramadhan juga menyampaikan bahwa dalam memburu HM, Polri telah bekerjasama dengan keamanan imigrasi serta aparat dil uar negeri.
Polri sendiri belum mendapatkan informasi yang jelas terkait keberadaan HM di luar negeri.
Baca Juga: Tim Investigasi Dalami Penyebab Kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara